77/Pdt.G/2025/PA.Pga
| Nomor | 77/Pdt.G/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 54.629 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Hipi Sastra bin Winari ) terhadap Penggugat ( Ningsih binti Mian ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →