778/Pdt.G/2024/PA.Prg
| Nomor | 778/Pdt.G/2024/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 36.542 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( MANSYUR ALIAS MANSUR BIN DG. LIMPO ) terhadap Penggugat ( ERNA BINTI KAHARUDDIN ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →