Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

778/Pdt.G/2023/PA.Rgt

Nomor778/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Rgt
Panjang Dokumen57.164 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; Memberi izin kepada Pemohon (Kasirun bin Ahmad Jais) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kemi binti Madi Suwito) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →