776/Pdt.G/2025/PA.Bkt
| Nomor | 776/Pdt.G/2025/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 25.907 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonanpara Penggugat untuk mencabut perkara dengan Nomor 776/Pdt.G/2025/PA.Bkt; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp362.500,-(tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →