Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

776/Pdt.G/2025/PA.Bkt

Nomor776/Pdt.G/2025/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen25.907 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonanpara Penggugat untuk mencabut perkara dengan Nomor 776/Pdt.G/2025/PA.Bkt; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp362.500,-(tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →