7760/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 7760/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA IM |
| Panjang Dokumen | 45.312 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan sah perkawinan almarhum (Slamet bin Saiko) dengan Pemohon (Juminem binti Kamijo) yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 1998 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat; 3. Menetapkan Pencatatan Pernikahan almarhum dan pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat; 4. Menetapkan sah anak-anak yang lahir dari pernikahan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →