772/Pdt.G/2025/PA.Nph
| Nomor | 772/Pdt.G/2025/PA.Nph |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nph |
| Panjang Dokumen | 61.439 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Atep Abdulrohman bin Aso Ajang) terhadap Penggugat (Ai Amoy binti Emus); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →