Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

772/Pdt.G/2025/PA.Nph

Nomor772/Pdt.G/2025/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Nph
Panjang Dokumen61.439 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Atep Abdulrohman bin Aso Ajang) terhadap Penggugat (Ai Amoy binti Emus); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →