Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

772/Pdt.G/2025/PA.Blcn

Nomor772/Pdt.G/2025/PA.Blcn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Blcn
Panjang Dokumen40.363 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →