Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

772/Pdt.G/2024/PA.Clg

Nomor772/Pdt.G/2024/PA.Clg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Clg
Panjang Dokumen57.270 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp179.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →