771/Pdt.G/2025/PA.Twg
| Nomor | 771/Pdt.G/2025/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 13.857 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 771/Pdt.G/2025/PA.Twg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →