Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

771/Pdt.G/2025/PA.Twg

Nomor771/Pdt.G/2025/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Twg
Panjang Dokumen13.857 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 771/Pdt.G/2025/PA.Twg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →