Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pid.Sus/2025/PN Tli

Nomor76/Pid.Sus/2025/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tli
Panjang Dokumen78.741 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Amran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →