76/Pdt.P/2026/PA.Spg
| Nomor | 76/Pdt.P/2026/PA.Spg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Spg |
| Panjang Dokumen | 42.328 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon I ( PEMOHON I) dan Pemohon II ( PEMOHON II ) sebagai kuasa asuh/wali dari anak yang bernama: Anak Para Pemohon, Perempuan, lahir di Sampang, tanggal 14-02-2013, yang masih berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun, untuk melakukan perbuatan hukum berupa menjaminkan aset berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB: 12.39.000010743.0 yang terletak di Kelurahan BULAK BANTENG Kecamatan Kenjeran…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →