Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor76/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen37.194 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marjan bin Samad ) dan Pemohon II ( Jumra binti Muji ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Alok Timur untuk dicatat didalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara; De

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →