76/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 76/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 37.194 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Marjan bin Samad ) dan Pemohon II ( Jumra binti Muji ) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Alok Timur untuk dicatat didalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara; De
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →