Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2026/PA.Rh

Nomor76/Pdt.G/2026/PA.Rh
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rh
Panjang Dokumen15.692 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 76/Pdt.G/2026/PA.Rh dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →