Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2025/PN Cbi

Nomor76/Pdt.G/2025/PN Cbi
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Cbi
Panjang Dokumen194.336 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membaybar biaya perkara sejumlah Rp1.642.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →