Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2025/PA.Mkl

Nomor76/Pdt.G/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Mkl
Panjang Dokumen19.464 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 76/Pdt.G/2025/PA.Mkldari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makale untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp189.000,00 (seratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →