76/Pdt.G/2024/PA.Blu
| Nomor | 76/Pdt.G/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 50.418 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat(Gio Saputra Ajana bin Rinto Ajana) terhadap Penggugat (Siti Magfirah Basri binti Idul Basri); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →