Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor76/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen32.098 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 270.000,00

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →