Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

76/PDT/2023/PT BJM

Nomor76/PDT/2023/PT BJM
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen21.888 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum pihak Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →