76/PDT/2023/PT BJM
| Nomor | 76/PDT/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 21.888 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima. Menghukum pihak Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →