769/Pdt.G/2024/PA.Dp
| Nomor | 769/Pdt.G/2024/PA.Dp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Dp |
| Panjang Dokumen | 12.067 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 655.000,- (enam ratus empatpuluh lima ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →