Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

768/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor768/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen37.631 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Konvensi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi juga tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226. 000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →