768/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 768/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 37.631 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Konvensi menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi juga tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226. 000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →