Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

768/Pdt.G/2025/PA.Bkt

Nomor768/Pdt.G/2025/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen17.788 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon pencabutan perkara Nomor 768/Pdt.G/2025/PA.Bkt; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mencoret perkara Nomor 768/Pdt.G/2025/ PA.Bkt dari register perkara; Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →