768/Pdt.G/2024/PA.Bjr
| Nomor | 768/Pdt.G/2024/PA.Bjr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bjr |
| Panjang Dokumen | 37.523 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ISOM TOHARY Bin MAHIN) terhadap Penggugat (AI NURLAELI Binti DEDE HARTOYO); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp238000,00 ( dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →