Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

768/Pdt.G/2024/PA.Bjr

Nomor768/Pdt.G/2024/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Bjr
Panjang Dokumen37.523 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (ISOM TOHARY Bin MAHIN) terhadap Penggugat (AI NURLAELI Binti DEDE HARTOYO); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp238000,00 ( dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →