767/Pdt.G/2024/PA.Clg
| Nomor | 767/Pdt.G/2024/PA.Clg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clg |
| Panjang Dokumen | 37.416 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( RIFALLULLAH BIN KODIR ) terhadap Penggugat (SAMIATUL AMELIYAH BINTI SAMURI ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp177000 ( seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →