Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

764/Pdt.G/2025/PA.Prg

Nomor764/Pdt.G/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prg
Panjang Dokumen38.068 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat, ANDI BIN MANAF terhadap Penggugat, MUTMAINNAH BINTI AZIS SELLANG; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →