764/Pdt.G/2024/PA.Pwl
| Nomor | 764/Pdt.G/2024/PA.Pwl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwl |
| Panjang Dokumen | 30.413 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( BUSMAN. R BIN RIDWAN. A ) terhadap Penggugat ( DIANA. K BINTI KAMASE ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →