764/Pdt.G/2022/PA.Tgm
| Nomor | 764/Pdt.G/2022/PA.Tgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tgm |
| Panjang Dokumen | 50.614 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Ansor bin Rasman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayun Sundari binti Haerudin) di depan sidang Pengadilan Agama Tanggamus; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →