Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

764/Pdt.G/2022/PA.Tgm

Nomor764/Pdt.G/2022/PA.Tgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Tgm
Panjang Dokumen50.614 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Ansor bin Rasman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayun Sundari binti Haerudin) di depan sidang Pengadilan Agama Tanggamus; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →