764/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 764/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 42.002 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yendra Dedi bin M. Dt. Rajo Api) terhadap Penggugat (Devi Agustina binti Dasril St. Sinaro); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →