763/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 763/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 37.616 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Member izin kepada Pemohon (Kartika Miharja Bin Harun) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon (Delima Binti Adenan) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.110.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →