75/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 75/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 49.165 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak bernama Meysha Afzhea Putri, perempuan, lahir di Panti, tanggal 13 Mei 2022 adalah anak dari Pemohon I ( Aprizol alias Afrizol bin Syafril ) dengan Pemohon II ( Riza binti Muslim ); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00( seratus empat puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →