75/Pdt.P/2024/PA.Pw
| Nomor | 75/Pdt.P/2024/PA.Pw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pw |
| Panjang Dokumen | 13.009 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →