Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.P/2024/PA.Pw

Nomor75/Pdt.P/2024/PA.Pw
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pw
Panjang Dokumen13.009 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →