Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor75/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen17.485 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.P/2024/PA.ML, dari Penggugat; Menyatakan perkara Nomor 75/Pdt.P/2024/PA.ML selesai dengan dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →