Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor75/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen51.665 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Juslan bin Ahlul ) dan Pemohon II ( Nur Aisa bin Lisman ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021 bertempat di Parumaan, RT/RW. 006/002, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Muhammad Jusran Al-Gafari, lahir di Sikka, pada tanggal 22 September 2021, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →