75/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 75/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 51.665 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Juslan bin Ahlul ) dan Pemohon II ( Nur Aisa bin Lisman ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021 bertempat di Parumaan, RT/RW. 006/002, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Muhammad Jusran Al-Gafari, lahir di Sikka, pada tanggal 22 September 2021, jenis kelamin Laki-Laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →