Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor75/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen23.237 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3437/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg. tanggal 29 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1447 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →