75/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 75/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 23.237 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3437/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mlg. tanggal 29 Desember 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1447 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →