Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Pwl

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen36.890 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →