75/Pdt.G/2026/PA.Lt
| Nomor | 75/Pdt.G/2026/PA.Lt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lt |
| Panjang Dokumen | 54.861 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat( Edi Hajri bin Saidin ) terhadap Penggugat ( Dewi Aryani binti Suhayadi ) ; Menetapkan anak yang bernama Arshaka Devan Pratama, lahir tanggal 25 Januari 2025, jenis kelamin Laki-Laki, dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →