Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Lt

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Lt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lt
Panjang Dokumen54.861 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat( Edi Hajri bin Saidin ) terhadap Penggugat ( Dewi Aryani binti Suhayadi ) ; Menetapkan anak yang bernama Arshaka Devan Pratama, lahir tanggal 25 Januari 2025, jenis kelamin Laki-Laki, dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →