Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen48.952 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon ( TERMOHON ) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →