Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2026/PA.Bji

Nomor75/Pdt.G/2026/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bji
Panjang Dokumen15.247 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bji; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →