75/Pdt.G/2026/PA.Bji
| Nomor | 75/Pdt.G/2026/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bji |
| Panjang Dokumen | 15.247 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 75/Pdt.G/2026/PA.Bji; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.222.000,- (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →