75/Pdt.G/2026/MS.Idi
| Nomor | 75/Pdt.G/2026/MS.Idi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Idi |
| Panjang Dokumen | 19.680 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →