75/Pdt.G/2025/PN Pti
| Nomor | 75/Pdt.G/2025/PN Pti |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pti |
| Panjang Dokumen | 182.015 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp591.500,00.
Status: tidak_dapat_diterima
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →