Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor75/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen182.015 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp591.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →