Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2024/PN Bkn

Nomor75/Pdt.G/2024/PN Bkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen1.389.111 karakter

Amar Putusan

Para Tergugat Konvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp45.544.500,00 secara tanggung renteng.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →