Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor75/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen42.577 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →