75/Pdt.G/2022/PA.Mkl
| Nomor | 75/Pdt.G/2022/PA.Mkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mkl |
| Panjang Dokumen | 32.931 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Memfasakhkan pernikahan Penggugat (Riana alias Mariana Toding binti Matius Toding) dengan Tergugat (Rahmayadi bin Dg Limpo); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →