Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

75/B/2023/PT.TUN.MDO

Nomor75/B/2023/PT.TUN.MDO
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT.TUN.MDO
Panjang Dokumen16.817 karakter

Amar Putusan

Permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat tidak diterima. Pembanding/semula Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →