Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

758/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor758/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen40.424 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Lulu Subangkit bin Lulud Budiono ) terhadapPenggugat ( Dewi Fifiliandari binti Senen, Alm ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp359.000,00 (tigaratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →