757/Pdt.G/2025/PA.Bkt
| Nomor | 757/Pdt.G/2025/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 53.912 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp256.000,00(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →