754/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 754/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 70.712 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Irwandi bin Rasit Mulia ) terhadap Penggugat ( Weni Risma binti Syafri S ); Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas kedua orang anak yang bernama Alif Sherly Pratiwi, perempuan, lahir tanggal 09 Mei 2007 dan Abian Dwi Putra, laki-laki, lahir tanggal 30 Maret 2011, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →