Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

753/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor753/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen38.053 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba ? in sughra Tergugat ( Heldi Maulana bin H. Hamdi )terhadap Penggugat ( Dwi Cipta Hayati Body binti Body Dharma ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →