Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

750/Pdt.G/2022/PA.PBun

Nomor750/Pdt.G/2022/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.PBun
Panjang Dokumen46.164 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Ali Pana bin H. Sukri ) terhadap Penggugat ( Lili binti Suwito ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp550000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →