750/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 750/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bkt |
| Panjang Dokumen | 55.616 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkantalaksatuba'insughraTergugat(Afrio Akbar bin Anwar)terhadapPenggugat (Lilyan Sari binti Yulius); Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah): Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →