74/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 74/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 69.798 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mauludin Bin Suhardi terbukti bersalah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →